Halal Haram Undian Belanja

oleh: Ust. Aris Munandar,S.S,M.A.

Di antara cara produsen atau penjual memikat konsumen adalah produsen atau penjual menyediakan hadiah berupa mobil, kulkas atau semacamnya untuk konsumen. Setiap pembeli dalam jumlah tertentu akan diberi kupon berisi pertanyaan yang harus dijawab oleh pemegang kupon atau kupon tersebut tanpa pertanyaan tapi harus mengisi identitas peserta undian. Pada waktu yang telah ditentukan pemenang diumumkan melalui undian.

Hadiah semisal ini bisa dibagi menjadi dua bentuk:
Pertama, hadiah yang diberikan berasal dari harga barang yang dijual. Artinya penjual menaikkan harga barang  guna menutupi biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan hadiah. Hadiah semacam ini jelas haram karena tergolong judi. Alasannya, sebenarnya produsen atau penjual sebagai penyelenggara undian membebankan pembelian hadiah pada harga jual. Artinya konsumen sebagai calon penerima hadiah mengeluarkan sejumlah uang untuk memperoleh barang tersebut. Dengan bahasa lain, pembeli secara tidak sadar bertaruh untuk mendapatkan hadiah sehingga tidak ada bedanya dengan taruhan dalam judi murni.

Kedua, hadiah yang disediakan tidak mempengaruhi harga barang. Artinya harga barang tetap seperti hari biasa sebelum ada momen undian. Pihak penjual menjanjikan hadiah dengan tujuan menarik minat konsumen dan meningkatkan omset penjualan.

Hadiah jenis kedua ini diperselisihkan hukumnya oleh pakar fikih kontemporer.

Pendapat pertama mengatakan jika tujuan konsumen membeli barang dari pusat perbelanjaan adalah karena kebutuhan maka hal ini diperbolehkan. Namun jika tujuannya adalah keinginan untuk mendapatkan hadiah maka hukumnya haram karena dengan adanya tujuan semacam ini maka jual beli yang terjadi mengandung unsur perjudian dan masuk dalam kategori adu untung. Inilah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.

Pendapat kedua mengharamkan hadiah semacam ini secara mutlak menimbang beberapa alasan.
    1.    Memastikan tidak adanya tambahan harga sehingga hadiah itu diambilkan dari mengurangi keuntungan penjual adalah sesuatu yang sulit.
    2.    Tujuan konsumen membeli barang adalah perkara yang abstrak dan sulit dipastikan, apakah dia membeli barang karena mengharap hadiahnya ataukah tidak.
    3.    Cara semacam ini mendorong masyarakat untuk membeli barang yang sebenaranya tidak dibutuhkan dan ini tergolong tindakan berlebih-lebihan.
    4.    Ada unsur perjudian pada pihak penjual karena boleh jadi pembeli mendapatkan hadiah padahal target penjualan belum tercapai. Artinya penjual melakukan perjudian dengan mempertaruhkan barang yang dijadikan sebagai hadiah. Jika target penjualan terpenuhi maka penjual beruntung namun jika tidak mencapai target maka dia akan mengalami kerugian. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Lajnah Daimah, Syaikh Ibnu Baz dll.

Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, sehingga hadiah semacam ini diperbolehkan, tidak mengapa insya Allah mengingat bahwa hukum asal perkara muamalah adalah halal.

Alasan untuk mengharamkan yang disampaikan oleh pendapat kedua dengan syarat syarat yang disebutkan oleh pendapat pertama yaitu:
    •    Tidak ada kenaikan harga barang karena ada even undian berhadiah.
    •    Pembeli membeli barang yang dibutuhkan.

Jika dua alasan ini terpenuhi maka alasan pengharaman sama sekali tidak terpenuhi.

(Dr. Khalid al Musyaiqih dalam Al Muamalah al Maliah al Mu'ashirah, Hal. 33-35 yang bisa didownload disini)
 

Serba-Serbi Bulan Muharram


At Tauhid edisi VII/46
Oleh: Rizki Amipon Dasa


Hendaknya kita merasa cukup dengan ajaran Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk beliau, dan sejelek-jelek perkara dalam agama adalah amalan ibadah baru yang diada-adakan.


Keutamaan Bulan Muharram


Bulan Muharram termasuk bulan yang disucikan Allah ta’ala. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mensifati dan menisbatkannya kepada Allah dengan menamainya sebagai “syahrullah al muharram” (bulan Allah Al Muharram). Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan ini di sisi Allah ta’ala, karena tidaklah Allah  menggandengkan sesuatu dengan nama-Nya kecuali dengan makhluk-Nya yang istimewa.(Lathaiful Ma’arif hal 70, karya Ibnu Rajab Al Hambali)


Al Hasan rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah membuka tahun dengan bulan yang suci dan menutupnya dengan bulan yang suci pula. Dan tidaklah ada bulan dalam setahun yang lebih agung di sisi Allah setelah bulan Ramadhan kecuali bulan Muharram.”  (Lathaiful Ma’arif hal 67, karya Ibnu Rajab Al Hambali)


Bulan Muharram merupakan bulan yang Allah utamakan. Sisi keutamaannya adalah bahwa berpuasa di bulan ini lebih utama daripada berpuasa di bulan yang lain selain bulan Ramadhan, sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shalallahu ‘alai wa sallam, “Puasa paling utama setelah puasa bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Al Muharram.” (HR. Muslim)


Adapun hadits yang menceritakan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa apa yang paling utama setelah puasa Ramadhan, kemudian beliau menjawab, “Puasa pada bulan Sya’ban dalam rangka mengagungkan Ramadhan.” Kemudian beliau ditanya lagi tentang sedekah apa yang paling utama, kemudian beliau menjawab,”Sedekah di bulan Ramadhan.” Hadits tersebut adalah hadits yang mungkar begitu pula dengan hadits: “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Sya’ban.”


Imam An Nawawi berkata dalam kitab Al Adzkar,”Makruh hukumnya menamai bulan Muharram dengan Shafar karena hal tersebut merupakan kebiasaan jahiliyah.” (Al Adzkar hal.313, karya An Nawawi)


Ibnu ‘Allan mengatakan,” As Suyuthi berkata: Aku ditanya” Mengapa bulan Muharram dikhususkan dengan sebutan “Syahrullah Al Muharram” sedangkan bulan yang lain tidak. Padahal, ada bulan lain yang menyamai keutamaannya atau bahkan lebih utama darinya semisal Ramadhan?” Maka diantara jawaban yang aku temukan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah bahwa penamaan bulan Muharram dengan istilah Al Muharram adalah penamaan yang islami, berbeda dengan bulan selainnya di masa jahiliyah. Karena nama bulan Muharram di masa jahiliyah adalah “Shafar Al Awwal” (bulan Shafar yang pertama). Kemudian bulan setelahnya dinamakan “Shafar Ats Tsani” ( bulan shafar yang kedua). Ketika islam datang, maka Allah menamai bulan Muharram yang tadinya bernama “Shafar Al Awwal” menjadi “Al Muharram”, maka Allah kemudian menggandengkan nama bulan ini dengan namanya (sehingga menjadi: Syahrullah Al Muharram). Ini merupakan faidah yang sangat menarik dan berharga yang aku lihat dalam kitab Al Jamharah” (Al Futuhat Ar Rabaniyyah bi Syarhi Al Adzkaar An Nabawiyyah 7/100, karya Ibnu ‘Allan)


Diantara kekeliruan yang dilakukan banyak orang adalah menyebut bulan ini dengan lafadz “muharram” tanpa ada hurul alif dan lam di awalnya.  Penyebutan yang benar adalah dengan lafadz “al muharram” karena orang arab tidaklah menyebut bulan ini kecuali dalam bentuk mu’arraf (mengandung huruf alif dan lam) dan demikian pulalah yang disebutkan dalam berbagai hadits yang mulia dan berbagai syair arab. (Tashwibul Mafaahim hal 75). Tidaklah huruf alif dan lam masuk dalam nama bulan kecuali untuk bulan Muharram.


Bulan Muharram dan Puasa Asyura’


Hari Asyura’ adalah hari kesepuluh di bulan Muharram menurut mayoritas ulama. Hari tersebut merupakan hari yang mulia, diberkahi, agung kedudukannya, dan memiliki keutamaan yang besar. Diantara keutamaan hari Asyura’ adalah:


1. Pada Hari Asyura’ Allah ta’ala Menyelamatkan Musa dan Bani Israil serta Menenggelamkan Fir’aun dan Pengikutnya.


Dari Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma , beliau mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah dan beliau menjumpai orang Yahudi dalm keadaan berpuasa pada hari Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian berpuasa di dalamnya?” Mereka menjawab, ”Ini merupakan hari yang agung dimana Allah ta’ala menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan pengikutnya. Sehingga Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk syukur, sehingga kami pun berpuasa sebagaimana beliau.” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Kami lebih berhak terhadap Musa dari kalian.” Beliau pun berpuasa pada hari tersebut dan memerintahkannya.” (HR. Bukhari-Muslim)


2. Puasa di Hari Asyura’ Dapat Menghapus Dosa Setahun yang Lalu.


Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai puasa di hari Asyura’, “Aku berharap bisa menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim)


3. Puasa di Hari Asyura’ Merupakan Puasa yang Sangat Nabi Inginkan Keutamaannya Dibandingkan Hari yang Lain.


Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau ditanya tentang puasa di hari Asyura’, maka beliau menjawab, “ Tidaklah aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada satu hari yang sangat beliau inginkan mendapat keutamaannya dibandingkan hari yang lain kecuali hari ini – yaitu hari Asyura’-, dan bulan ini –yaitu Ramadhan-.” (HR. Bukhari-Muslim)


Disunnahkan untuk berpuasa di tanggal sembilan Muharram beserta tanggal sepuluhnya, karena hal ini merupakan keadaan akhir yang dilakukan Nabi ketika melakukan puasa Asyura’.


Diantara perbuatan yang keliru adalah berpuasa pada tanggal sembilan Muharram saja, sedangkan yang diajarkan dalam hadits shahih adalah berpuasa pada tanggal sepuluh saja atau pada tanggal sembilan dan sepuluh. Adapun menambahkannya dengan tanggal sebelas, maka sebagian ulama menilai bahwa hadits yang menyebutkan tanggal sebelas Muharram adalah hadits yang dha’if.


Beberapa Bid’ah Berkaitan Dengan Bulan Muharram


Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, ”Tidak ada satu dalil pun yang shahih dalam syariat berkenaan dengan dzikir dan doa awal tahun, yaitu untuk awal hari atau malam memasuki bulan Muharram. Banyak orang yang membuat doa, dzikir, berbagai peringatan, saling mengucapkan selamat, berpuasa di hari pertama awal tahun, menghidupkan malam di hari pertama bulan Muharram dengan sholat, dzikir, doa, berpuasa di akhir tahun dan berbagai hal lainnya yang ternyata tidak ada dalilnya.” (Tas-hihud Du’aa’ hal.107-108, karya syaikh Bakr abu Zaid)


Berkaitan dengan ini, berikut ini adalah diantara bid’ah yang dilakukan di bulan Muharram:


1. Membuat Perayaan Masuknya Tahun Baru Hijriyah dan Saling Mengucapkan Selamat dengan Datangnya Tahun Baru.


Betapa merasa sakitnya seorang muslim ketika melihat jama’ah kaum muslimin, baik individu maupun masyarakatnya merayakan tahun baru hijriyyah sedangkan ketika merayakannya mereka lupa berdasar perintah siapa mereka merayakan perayaan tersebut. Apakah berdasar perintah Allah dalam Kitab-Nya? Ataukah berdasarkan perintah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam? Ataukah mereka melakukan demikian karena meneladani para sahabat radhiallahu ‘anhum? Sesungguhnya diantara kekeliruan yag sangat jelas adalah ketika kaum muslimin lebih memilih melakukan hal-hal yang tidak berdalil baik dari Al Qur’an maupun sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.


2. Peringatan Hijrahnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.


Sebagian orang di zaman ini tidaklah mengetahui hijrahnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kecuali sebagai memoar yang dibacakan sekali tiap tahun dan diadakanlah berbagai perayaan, khutbah, dan berbagai ceramah keagamaan dalam jangka waktu beberapa hari kemudian selesai dan dilupakan sampai tiba tahun selanjutnya tanpa adanya pengaruh sedikitpun pada perilaku dan amalan mereka. Oleh karena itulah Anda jumpai sebagian mereka tidak berhijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam sebagaimana hijrahnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sebaliknya, banyak di antara mereka yang berpindah dari negeri Islam ke negeri musyrik bukan karena alasan apapun selain hanya untuk mencari kemewahan dan hidup di sana dengan kebebasan hewani -wal iyadzu billah-.


3. Mengkhususkan Hari Pertama di Awal Tahun dengan Berpuasa dengan Niat Membuka Tahun Baru Tersebut dengan Puasa.


Begitu pula mengkhususkan berpuasa selama sehari di hari terakhir tahun tersebut dengan niat sebagai ucapan selamat tinggal untuk tahun tersebut dengan berdalil menggunakan hadits palsu: “Barangsiapa yang berpuasa di hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama di bulan Muharram, dia telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa, maka Allah akan menjadikannya sebagai penebus dosa baginya selama lima puluh tahun.”


4. Menghidupkan Malam Pertama di Bulan Muharram untuk Melakukan Ibadah.


Syaikh Abu Syamah mengatakan, ”Tidak ada satu pun dalil yang menuntunkan suatu amalan tertentu di malam pertama bulan Muharram. Aku telah mencari di berbagai riwayat baik yang shahih maupun yang dha’if dan dalam hadits-hadits maudhu’, tetapi tidak aku jumpai satu pun yang menyebutkan tentang hal tersebut.” (Al Ba’its ‘ala Inkaril Bida’ wal Hawadits hal.239)


5. Mengkhususkan Awal Tahun Hijriyah untuk Melakukan Umrah Sebagaimana yang Dilakukan Sebagian Orang di Bulan Muharram.


6. Membuat Doa Khusus di Hari Pertama Tahun Baru yang Dinamakan dengan Doa Awal Tahun.


Semua hal tadi merupakan amalan yang tidak ada satu dalil shahih pun yang menuntunkan untuk melakukannya. Hendaknya kita merasa cukup dengan ajaran Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk beliau, dan sejelek-jelek perkara dalam agama adalah amalan ibadah baru yang diada-adakan.


(Disarikan dari kitab “Lathaiful Ma’arif”  karya Ibnu Rajab Al Hambali dan “Bida’ wa Akhtha’ Tata’allaqu bil Ayyaam Wa syuhur” karya Ahmad bin Abdullah As Sulami oleh Rizki Amipon Dasa)

Adanya Kesulitan Akan Memunculkan Adanya Kemudahan

(Qawa'id Fiqhiyah: Kaidah Ketiga)

 
الـمَشَقَّةُ تَـجْلِبُ التَّيْسِيْـرَ
Adanya Kesulitan Akan Memunculkan Adanya Kemudahan

Kaidah ini termasuk kaidah fiqih yang sangat penting untuk dipahami. Karena, seluruh rukhshah (keringanan) yang ada dalam syari’at merupakan wujud dari kaidah ini. Di antara dalil yang menyangkut kaidah ini, yaitu firman Allâh Ta'âla:

Allâh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. 
(Qs. al-Baqarah/2:185)

Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. 
(Qs. al-Baqarah/2:286)

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
(Qs. al-Hajj/22:78)

Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu.
(Qs. at-Taghâbun/64:16)

Ayat-ayat di atas menjadi landasan kaidah yang sangat berharga ini. Seluruh syari’at dalam agama ini lurus dan penuh toleransi. Lurus tauhidnya, yaitu terbangun atas dasar perintah beribadah hanya kepada Allâh Ta'âla semata, tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun dan penuh toleransi dalam hukum-hukum dan amalan-amalannya.

Sebagai contoh, ibadah-ibadah yang tercakup dalam rukun Islam seperti ibadah shalat. Jika kita lihat ibadah ini merupakan amaliah yang mudah dan hanya membutuhkan sedikit waktu. Demikian pula zakat, hanya memerlukan sebagian kecil dari harta orang yang terkena kewajiban zakat. Itu pun diambil dari harta yang dikembangkan, bukan harta tetap dan zakat ini dilaksanakan hanya sekali dalam setahun.

Juga ibadah puasa Ramadhan yang hanya dilaksanakan selama satu bulan setiap tahun. Ibadah haji yang wajib dilaksanakan sekali saja seumur hidup bagi orang yang mempunyai kemampuan. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka datang secara insidental sesuai dengan sebab yang melatar-belakanginya.

Kesimpulannya, seluruh ibadah-ibadah tersebut sangat mudah dan ringan.

Allâh Ta'âla juga mensyariatkan beberapa hal yang bisa membantu dan memberikan semangat dalam melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Di antaranya dengan disyariatkannya berjama’ah dalam shalat lima waktu, shalat Jum’at, dan shalat hari raya.

Demikian pula pelaksanaan puasa yang dilaksanakan secara bersama-sama pada bulan Ramadhan. Juga ibadah haji yang dilaksanakan bersama-sama pada bulan Dzulhijjah.

Tidak diragukan lagi, pelaksanaan ibadah secara berjama’ah akan lebih meringankan pelaksanaan berbagai ibadah, lebih memberi semangat, serta lebih mendorong untuk saling berlomba meraih kebaikan. Allâh Ta'âla juga telah menyediakan pahala bagi orang yang mau menunaikan ibadah-ibadah tersebut dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi-Nya, baik pahala di dunia maupun di akhirat. Janji Allâh Ta'âla merupakan pendorong terbesar dalam melaksanakan amal kebaikan dan meninggalkan kejelekan.

Disamping kemudahan-kemudahan ini, jika ada yang mempunyai udzur sehingga menyebabkannya tidak mampu atau kesulitan melaksanakan hukum-hukum syari’at, maka Allâh Ta'âla telah memberikan keringanan sesuai dengan kedaaan dan kondisi orang bersangkutan. Hal ini nampak jelas dalam beberapa contoh berikut.
  1. Seseorang yang sedang dalam keadaan sakit, jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri maka boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu dengan duduk, maka shalat dengan berbaring, dan cukup berisyarat ketika ruku’ dan sujud.
  2. Seseorang diwajibkan bersuci (thaharah) dengan menggunakan air. Namun, jika tidak bisa menggunakan air karena sakit atau tidak ada air, maka diperbolehkan melaksanakan tayammum.
  3. Seorang musafir yang sedang menanggung beratnya perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, diperbolehkan untuk menjama’ dan mengqashar shalat, serta diperbolehkan mengusap khuf selama tiga hari, sebagai ganti dari mencuci kaki dalam wudhu‘.
  4. Orang yang sakit atau sedang bepergian jauh (safar) tetap dicatat mendapatkan pahala dari amal-amal kebaikan yang biasa ia kerjakan ketika dalam keadaan sehat dan tidak bepergian.
Kaidah ini diterapkan dalam berbagai macam pembahasan yang tercakup dalam syari’at agama Islam yang mulia ini. Adapun perwujudan kaidah ini secara nyata dapat diketahui dari contoh-contoh berikut ini.
  • Jika pakaian atau badan seseorang terkena sedikit darah maka dimaafkan, dan tidak harus mencucinya.
  • Boleh beristijmar (membersihkan najis dengan batu atau semisalnya) sebagai pengganti dari istinja’ (membersihkan najis dengan air), meskipun dijumpai adanya air.
  • Sucinya mulut anak kecil yang terkadang memakan najis dikarenakan belum bisa membedakaan benda-benda di sekelilingnya.
  • Sucinya kucing. Sebagaimana sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam:
إِنَّهَا لَـيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَافِيْـنَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Sesungguhnya kucing itu tidak najis. 
Sesungguhnya ia termasuk binatang yang selalu menyertai kalian.[1]
  • Termaafkan, jika terkena cipratan tanah jalanan yang diperkirakan bercampur dengan najis. Jika memang benar ada najisnya, maka dimaafkan dari najis yang sedikit.
  • Jika pakaian seseorang terkena kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan tambahan selain ASI, maka cukup membasahi pakaian tersebut dengan air dan tidak perlu mencucinya. Demikian pula jika terkena muntahan bayi tersebut.
  • Penjelasan para ahli ilmu, bahwa hukum asal sesuatu dzat adalah suci, kecuali jika diketahui secara pasti tentang kenajisannya. Dan hukum asal segala makanan adalah halal dikonsumsi, kecuali jika diketahui secara pasti tentang keharamannya.
  • Dalam membersihkan badan, pakaian, atau bejana dari najis cukup menggunakan perkiraan. Jika tidak bisa atau kesulitan menentukan kesuciannya secara pasti, maka cukup dengan dikira-kira, jika dianggap sudah suci, maka cukup.
  • Dalam menentukan telah datangnya waktu shalat, cukup dengan perkiraan kuat bahwa waktunya telah datang. Yaitu, jika sulit mengetahui datangnya waktu tersebut secara pasti.
  • Orang yang melaksanakan haji secara tamattu’ dan qiran, mereka bisa melaksanakan haji sekaligus umrah dalam sekali perjalanan saja.
  • Diperbolehkan memakan makanan haram, seperti bangkai dan semisalnya, bagi orang yang terpaksa untuk memakannya.
  • Bolehnya jual beli ‘ariyah[2] jika ada hajat untuk mendapatkan kurma ruthab (kurma basah).
  • Boleh mengambil upah dari perlombaan pacu kuda, mengendarai onta, dan perlombaan memanah.
  • Bolehnya seorang laki-laki merdeka menikahi budak wanita jika laki-laki tersebut tidak bisa menunda pernikahan dan khawatir akan terjatuh dalam perzinaan.
  • Jika seseorang melakukan pembunuhan dengan tanpa kesengajaan, maka karib kerabat orang yang melakukan pembunuhan tersebut menanggung pembayaran diyat (denda yang harus dibayarkan kepada keluarga korban). Hal ini dikarenakan pelaku pembunuhan tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan, sehingga ia mempunyai udzur.
Maka, merupakan hal yang layak jika karib kerabat si pembunuh tersebut menanggung pembayaran diyat tersebut tanpa memberatkan mereka, yaitu dengan membagi diyat tersebut sesuai kadar kekayaan masing-masing. Dan pembayaran tersebut diberi tenggang waktu selama tiga tahun.

Adapun jika pembunuh tersebut termasuk orang yang berkecukupan dalam harta, apakah ia turut menanggung pembayaran diyat tersebut ataukah tidak? Maka dalam hal ini terdapat perselisihan di kalangan para ulama. Implementasi (perwujudan) dari kaidah ini sangatlah luas.

Contoh-contoh di atas mudah-mudahan sudah cukup mewakili untuk menunjukkan pentingnya kaidah ini.


[1]
HR Ahmad (5/296, 303), Abu Dawud dalam kitab ath-Thaharah, Bab: Su’ril Hirrah (no. 75), at-Tirmidzi dalam kitab ath-Thaharah, Bab: Mâ Jâ‘a fi Su’ril Hirrah (no. 92), an-Nasâ‘i (1/55), Ibnu Majah dalam kitab ath-Thaharah, Bab: al-Wudhu‘ bi Su’ril Hirrah (no. 367), Mâlik (1/45), Abdurrazaq (no. 353), al-Humaidi (no. 430), Ibnu Abi Syaibah (1/31), ad-Darimi (1/187), Ibnu Hibban (no. 121), ath-Thahawi dalam al-Musykil (3/270), Hakim (1/159).

Hadits ini dishahîhkan oleh at-Tirmidzi dan Hakim. Dalam kitab at-Talkhis (1/41) disebutkan: “Hadits ini dishahîhkan oleh Bukhâri, Tirmidzi, Uqaili, dan Daruquthni”.

Hadits ini juga dishahîhkan oleh Baihaqi, sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’ (1/215), dan dishahîhkan juga oleh an-Nawawi.

[2] ‘Ariyah, adalah Barter antara ruthab (kurma basah) yang masih di pohonnya dengan cara memperkirakan takaran ruthab tersebut kalau berubah menjadi tamr ditukar dengan tamr dengan takaran yang sesuai perkiraan. (Syarah al-Muntaha, 2/197)

(Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII)

Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Peoblema Muslimah di Bulan Ramadhan

Bagian 1

Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Ramadhan adalah bulan yang paling dirindu kedatangannya oleh seluruh kaum muslimin. Betapa tidak? Pada bulan Ramadhan segala amal ibadah mendapat ganjaran yang berlipat-lipat ganda dan hanya pada bulan Ramadhan sajalah kita dapat menemui malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang apabila seseorang melakukan amal shalih karena Allah ta’ala semata pada saat itu, maka pahala yang didapatnya itu lebih baik dari usaha yang dilakukannya selama seribu bulan. Maka sudah sepantasnya, banyak kaum muslimin yang semakin besar semangatnya untuk beramal shalih pada bulan ini.
Kaum wanita pun tidak kalah semangat untuk menabung pahala, akan tetapi kaum wanita memiliki fitrah yang tidak dapat dielakkan, namun memerlukan perhatian khusus. Dan tidak sedikit kaum wanita yang masih bingung ketika dihadapkan dengan masalah-masalah kewanitaan, khususnya pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Berikut beberapa masalah yang sering ditemui oleh wanita berikut solusinya.

Masalah 1:
Wanita Memiliki Utang Puasa, Tetapi Belum Mengqadhanya Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Dalam hal ini, terdapat tiga kemungkinan, yaitu:

Pertama: Keadaan wanita tersebut tidak memungkinkan untuk segera mengqadha puasanya pada Ramadhan yang lalu hingga datang Ramadhan berikutnya, misal: karena alasan sakit.
Dalam masalah ini, terdapat dua kondisi, yaitu:
Kondisi 1: Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,
“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)
Kondisi 2: Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 184)
Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Maka keluarganya hanya diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan oleh wanita tersebut. [Lihat penjelasan Ibnu Qayyim dalam kitab I'laamul Muwaqqi'iin (III/554) dan tambahan keterangannya di Tahdziibus Sunnan Abi Dawud (III/279-282)]

Kedua: Wanita tersebut dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya.
Dalam masalah kedua ini, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah ta’ala dikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban. Kemudian, wanita tersebut harus segera mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya. Allah ta’ala berfirman yang artinya,
“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali ‘Imran: 133)

Ketiga: Wanita tersebut tidak mengetahui kewajiban melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, karena minimnya ilmu agama, dan atau tidak mengetahui secara pasti jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan yang lalu.
Dalam masalah ketiga, seorang wanita dinyatakan mukallaf (terkena beban ketentuan syari’at) dengan beberapa syarat, yaitu: (1) beragama Islam, (2) berakal, (3) telah baligh. Dan balighnya seorang wanita ditandai dengan datangnya haidh, tumbuhnya bulu di daerah sekitar kemaluan, keluarnya mani, atau telah memasuki usia 15 tahun. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan telah jatuh kepadanya, dan dia juga berkewajiban untuk melaksanakan qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Namun, apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at -bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu- maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syari’at. Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya. [Lihat Fataawa Nur 'ala ad-Darb, Syaikh Utsaimin, hal. 65-66 dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/227-228)]
Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah ta’ala tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Allah berfirman yang artinya,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)
Dan firman Allah yang artinya,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (Qs. At-Taghaabun: 16)

Catatan:
Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara berturut-turut dan tidak mengapa apabila seorang wanita tidak langsung mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, hendaklah dia melakukannya apabila tidak ada udzur yang menghalanginya. Wallahu a’lam.
***
artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Murajaa: Ust Muhammad Abduh Tausikal
Maraji’:
  • Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
  • Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
  • Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
  • Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
  • Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
  • Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam

Lima Adab Wajib Bagi Kaum Wanita

Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Hal tersebut karena kaum wanita adalah syaqa’iq (saudara kandung)-nya kaum pria. Sehingga seluruh syariat Allah yang dijelaskan di dalam Alquran maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syariat tertentu yang dikhususkan oleh Allah atau oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi setiap jenis tersebut secara tersendiri.

Dalam kajian kita kali ini akan diuraikan beberapa perintah serta larangan dalam Alquran yang khusus bagi kaum wanita. Dan perlu diingat bahwa yang akan diuraikan di sini bukan keseluruhan perintah maupun larangan yang terdapat di dalam Alquran, namun hanya sebagiannya saja. Semoga yang hanya sebagian ini banyak bermanfaat bagi saudari-saudari kita kaum wanita muslimah. Amin.

1. Perintah menutup perhiasan dan larangan menampakkannya kepada kaum laki-laki.
Dalam hal ini Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (QS. an-Nur [24]: 31).

Maksud dari perhiasan yang harus ditutupi di dalam ayat ini secara umum mencakup pakaian luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik pandangan mata kaum laki-laki, bukan hanya perhiasan secara khusus seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki, kalung cincin, atau yang semisalnya.
Syaikh Abdur Rahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala menjelaskan tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”, perhiasan yang dimaksud ialah seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan, serta seluruh badan, semuanya termasuk perhiasan (dalam ayat ini) [Tafsir al-Karimurrahman lit Tafsiril Kalamil Mannan, Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, hlm. 515].

Adapun laki-laki yang boleh melihat perhiasan seorang wanita, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, ada dua belas golongan saja, yaitu ayahnya, suaminya, mertuanya, putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudaranya, putra-putra saudarinya, sesama kaum muslimah, budak-budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita, dan anak-anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita.

2. Perintah berkerudung dan larangan membuka kepala serta dada.
Kaum wanita muslimah diwajibkan berkerudung dan dilarang membuka kepala serta dadanya di hadapan laki-laki. Hal ini juga berarti dilarang menampakkan rambut, telinga serta lehernya di hadapan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, sebagaimana pada potongan ayat di atas:
… dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. an-Nur [24]: 31)
Perintah berkerudung dengan menjuntaikannya sampai ke dada adalah demi sempurnanya apa yang dilakukan oleh para wanita saat menutupi perhiasannya. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram ditampakkan memang mencakup seluruh badan sebagaimana yang telah disebutkan [Tafsir al-Karimurrahman lit Tafsiril Kalamil Mannan, Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, hlm. 515].

Kerudung ialah kain yang dipakai untuk menutup kepala yang menjuntai sampai menutupi dada sehingga tidak ada bagian kepala dan dada, termasuk rambut, yang terlihat sedikit pun. Kerudung semacam ini diperintahkan untuk dikenakan dari atas kepala menjuntai sampai menutupi dada kaum wanita agar mereka menutupi apa yang ada di baliknya, yaitu dada dan payudaranya. Hal ini supaya mereka bisa menyelisihi tren gaya kaum wanita masa jahiliyah yang mana mereka tidak menutup kepala dan leher serta dadanya. Malahan wanita jahiliyah itu biasa berjalan di antara laki-laki dalam keadaan dadanya terbuka dan tidak menutupinya sedikit pun sehingga terlihatlah leher, ujung rambut serta anting-anting yang ada di kupingnya. Oleh sebab itulah Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kaum mukminat agar menutupinya sesuai bentuk serta keadaannya yang sempurna. [Lihat uraiannya dalam Tafsir Ibnu Katsir atas ayat tersebut].

3. Dilarang menyuarakan kaki ketika berjalan.
Masih berkaitan dengan kesempurnaan apa yang dilakukan oleh kaum mukminat dalam menutup perhiasannya, yaitu apa yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam kelanjutan ayat di atas sebagai berikut,
…dan janganlah mereka (para wanita) itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (QS. an-Nur [24]: 31).

Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang ayat di atas, “Di masa jahiliyah dahulu apabila para wanita berjalan di jalan-jalan sedangkan mereka mengenakan gelang kaki tetapi tidak bersuara (suaranya tidak didengar) maka mereka pun menghentakkan kaki mereka ke tanah sehingga kaum laki-laki pun mengetahui bunyi gemerincingnya. Lalu Allah pun melarang kaum mukminat dari perbuatan tersebut. Yang termasuk larangan seperti itu juga ialah apabila ada suatu perhiasannya yang tertutup lalu ia menggerak-gerakkannya dengan gerakan tertentu dengan tujuan menampakkan sesuatu yang tersembunyi di dalamnya, maka itu masuk dalam larangan ini berdasarkan ayat ini. Demikian juga para mukminat dilarang dari berharum-harum dengan parfum tatkala keluar rumah dengan tujuan agar kaum laki-laki mencium baunya.” [Tafsir Ibnu Katsir atas ayat 31 surat an-Nur].

4. Perintah berjilbab
Dalam hal ini Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab [33]: 59)

Berjilbab bukan kewajiban para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tidak juga hanya kewajiban wanita-wanita Arab, sebagaimana sangkaan sebagian kaum muslimin. Namun, jelas dari ayat di atas dipahami bahwa berjilbab merupakan kewajiban seluruh wanita beriman, baik istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, anak-anak perempuan beliau maupun para wanita beriman manapun. Hanya saja Allah Ta’ala memerintahkan hal itu melalui lisan Rasul-Nya.

Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Syaikh Abdurrohman as-Sa’di rahimahullahu ta’ala tatkala menjelaskan makna firman Allah (yang artinya) “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, beliau mengatakan: (Jilbab itu) berupa (pakaian) yang dikenakan di atas pakaian, yaitu berupa selimut luas atau semacam mantel, kerudung, selendang dan semisalnya. Maknanya, hendaknya mereka menutup wajah-wajah serta dada-dada mereka dengannya.” [Lihat Tafsir al-Karimirrahman Syaikh as-Sa’di atas ayat tersebut.]

5. Perintah menetap di rumah dan larangan memamerkan kecantikan serta keindahan diri.
Berbicara tentang wanita maka tidak lepas dari membicarakan kecantikan dan keelokan tubuhnya. Kecantikan dan keelokan tubuhnya memang memiliki peranan yang kuat dalam menarik laki-laki yang ingin hidup bersamanya. Oleh sebab itulah Islam mengajarkan agar laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita untuk melihat dahulu wanita tersebut. Hal ini untuk diketahui keelokan dan kecantikan parasnya agar bisa melanggengkan kehidupan berkeluarganya kelak. Namun, kecantikan dan keelokan wanita tidak boleh diperlihatkan seenaknya begitu saja buat siapa saja. Seorang wanita hendaknya memelihara diri dari menjadi penggoda kaum laki-laki. Dan agar kerusakan moral serta agama seseorang bisa terpelihara, maka Islam memerintahkan wanitanya untuk menetapi rumahnya dan tidak boleh memamerkan keelokan serta kecantikannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. al-Ahzab [33]: 33).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang makna ayat tersebut, “Artinya, menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian.” Beliau melanjutkan makna kelanjutan ayat tersebut, “Artinya, janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memamerkan semerbak harum kalian sebagaimana kebiasaan ahli jahiliyah yang dahulu yang tidak tahu ilmu dan norma agama. Semua ini demi mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya.” [Tafsir al-Karimirrahman, Syaikh as-Sa’di atas ayat 33 surat al-Ahzab].

Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan, “Artinya, tetaplah di rumah-rumah kalian dan jangan keluar tanpa hajat (keperluan). Termasuk hajat-hajat syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah ialah shalat di masjid dengan persyaratannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Janganlah kalian mencegah istri-istri dan putri-putri kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan, ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.’” [Tafsir Ibnu Katsir atas ayat 33 surat al-Ahzab].

Adapun yang termasuk dalam hukum firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya, “…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”, antara lain:
  1. Keluar rumah dan berjalan di antara kaum laki-laki.
  2. Keluar rumah dan berjalan berlenggak-lenggok, berlagak genit menggoda.
  3. Tabarruj ialah mengenakan kerudung di atas kepala dengan tidak merapikannya agar bisa menutupi kalung, anting-anting serta lehernya, tapi semuanya justru nampak dan kelihatan. Itulah tabarruj jahiliyah. 
Namun akhirnya tabarruj semacam ini meluas dan dilakukan juga oleh kaum mukminat.
Dan hukum dalam ayat ini tidak hanya bagi para istri dan anak-anak perempuan beliau saja, namun berlaku juga bagi kaum mukminat seluruhnya. Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala dalam kitab tafsirnya tatkala menafsirkan ayat di atas mengatakan, “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya menyertai mereka juga dalam hukumnya dalam masalah ini.” [Tafsir Ibnu Katsir atas ayat 33 surat al-Ahzab].

Demikian sebagian adab-adab wajib bagi kaum mukminat yang bisa kita uraikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya.

Pada kesempatan kali ini, ada suatu pembahasan menarik yang akan kami sajikan mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats seperti dalam keadaan tidak suci, dalam keadaan junub, dalam keadaan haidh dan nifas. Apakah orang-orang seperti ini diperkenankan untuk menyentuh mushaf? Tentu saja kita harus kembali pada dalil untuk membicarakan hal ini. Semoga Allah memudahkan kami untuk membahasnya.

Pendapat Ulama Madzhab
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah –kitab Ensiklopedia Fiqih- disebutkan,
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1]
Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats kecil selama tidak menyentuhnya.[2]
Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.[3]
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyentuh mushaf Al Qur’an tidak dibolehkan oleh para ulama madzhab.

Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil
Larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats besar seperti wanita yang sedang haidh, nifas dan orang yang junub. Mengenai larangan menyentuh mushaf bagi yang berhadats besar terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al Qosim bin Muhammad, Al Hasan Al Bahsri, ‘Atho’, dan Asy Sya’bi. Bahkan sampai-sampai Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud (salah satu ulama Zhohiriyah).”[4]
Begitu pula larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau kencing dan belum bersuci. Inilah mayoritas pendapat pakar fiqih. Bahkan Ibnu Qudamah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada ulama yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud Azh Zhohiri.”
Al Qurthubi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu.
Al Qolyubi, salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan, “Ibnu Sholah menceritakan ada pendapat yang aneh dalam masalah ini yang menyebutkan tidak terlarang menyentuh mushaf sama sekali (meskipun keadaan hadats kecil maupun hadats besar)”[5]
Orang yang berhadats di sini diperbolehkan menyentuh Al Qur’an setelah mereka bersuci, untuk hadats besar dengan mandi wajib sedangkan hadats kecil dengan berwudhu.

Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats
Tentang menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak.
Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.[6]

Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh
Misalnya, saja seorang yang dalam keadaan berhadats membawa mushaf Al Qur’an di tasnya, tanpa menyentuhnya secara langsung. Apakah seperti ini dibolehkan?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan. Yaitu dibolehkan bagi yang berhadats (seperti orang yang junub) untuk membawa mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung, dengan menggunakan pembatas yang bukan bagian dari Al Qur’an. Karena seperti ini bukanlah disebut menyentuh. Sedangkan larangan yang disebutkan dalam hadits adalah menyentuh mushaf dalam keadaan tidak suci. Sedangkan di sini sama sekali tidak menyentuh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Qosim, Al Hakam dan Hammad.[7]

Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats
Pertama: Anak kecil.
Ulama Syafi’iyah mengatakan, “Tidak terlarang bagi anak kecil yang sudah tamyiz[8] untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam keadaan hadats besar. Dia dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk mempelajarinya. Yaitu tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia sangat butuh untuk mempelajari Al Qur’an dan sangat sulit jika terus-terusan diperintahkan untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci.”[9]

Kedua: Bagi guru dan murid yang butuh untuk mempelajari Al Qur’an.
Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf baik menyentuh seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis Al Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda  halnya dengan wanita haidh, ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami adalah ketetapan Allah. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah.
Akan tetapi yang jadi pegangan ulama Malikiyah, boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Qur’an ketika itu.[10]

Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub karena ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci terlebih dulu, setelah itu ia mengkaji Al Qur’an. Adapun untuk wanita haidh yang inginn mengkaji Al Qur’an, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh Al Qur’an dengan pembatas sebagaimana diterangkan pada pembahasan yang telah lewat. Wallahu a’lam.

Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak Al Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al Qur’an dan kajian tafsir, menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada Al Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya.[11]
An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”[12]

Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats
Menyentuh kitab fiqh dibolehkan dalam keadaan berhadats karena kitab tersebut tidaklah disebut mushaf dan umumnya, isinya lebih banyak selain ayat Al Qur’an. Demikian pendapat mayoritas ulama.[13]
Begitu pula dengan kitab hadits diperbolehkan untuk menyentuhnya walaupun dalam keadaan berhadats. Demikian pendapat mayoritas ulama.[14]
Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat Al Qur’an, maka tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya.

Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats
Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir.[15] Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan yang telah lewat.

Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya
Mayoritas ulama menyatakan bahwa termasuk yang terlarang ketika berhadats di sini adalah menyentuh sampul mushaf yang bersambung langsung dengan mushaf, halaman pinggirannya yang tidak ada tulisan ayat di sana, celah-celah ayat yang tidak terdapat tulisan dan bagian lainnya dari mushaf secara keseluruhan. Karena bagian-bagian tadi semuanya termasuk mushaf dan ikut serta ketika dibeli, sehingga dikenai hukum yang sama.[16]
Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Pendapat yang menyatakan tidak terlarang menyentuh sampul mushaf ketika hadats lebih dekat pada qiyas (analogi). Sedangkan pendapat yang menyatakan terlarang, alasannya adalah untuk mengagungkan mushaf Al Qur’an. Pendapat yang menyatakan terlarang, itulah yang lebih tepat.”[17]

Sanggahan untuk Pendapat yang Membolehkan Menyentuh Mushaf dalam Keadaan Berhadats
Sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya, bahwa larangan menyentuh mushaf ketika berhadats menjadi pendapat ulama empat madzhab. Sedangkan yang menyelisihi adalah ulama Zhohiriyah (Daud Azh Zhohiri, Ibnu Hazm, dkk) sebagaimana telah disinggung sekilas oleh Ibnu Qudamah. Ulama belakangan yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam kondisi berhadats:
Pertama: Pendapat para sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm,
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci”. Imam Ahmad mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman al Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini”.[18]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[19]
Dalam Syarh al Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[20]

Di antara pendapat para sahabat dalam masalah ini adalah sebagai berikut.
1. Sa’ad bin Abi Waqash
عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ
Dari Mush’ab bin Saad bin Abi Waqash, “Aku memegang mushfah di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku”. Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?”. “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali[21].
Al Baihaqi dalam al Khilafiyat 1/516 mengatakan, “Riwayat ini shahih, diriwayatkan oleh Malik dalam al Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 1/161 no. 122.

2. Salman al Farisi
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ.
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur’an”. Beliau berkata, “Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu.[22] Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih.[23]

3. ‘Abdullah bin Umar
عن نافع عن بن عمر أنه كان لا يمس المصحف إلا وهو طاهر
Dari Nafi, “Tidaklah Ibnu Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci[24]

Kedua: Pemahaman ayat Al Qur’an
Dalil Al Qur’an yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala,
إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80
Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Rabbil ‘alamiin” (QS Al Waqiah 77-80).
Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama yang berdalil dengannya adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’, dan bukan semata-mata kalimat berita karena berita yang Allah sampaikan pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf al Qur’an disentuh oleh muslim, munafik dan orang kafir.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Demikian alasan An Nawawi dalam Al Majmu’.[25]
Ibnul Jauzi mengatakan, “Para ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al Qur’an dalam ayat di atas adalah mushaf Al Qur’an berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan menjadi empat pendapat.
Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih dari hadats. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan.
Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah pendapat ibnu As Sa-ib.
Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan kesalahan. Inilah pendapat Ar Robi’ bin Anas.
Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa merasakan nikmatnya Al Qur’an dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al Qur’an. Adanya pendapat ini diceritakan oleh al Faro’.[26]
Di antara hal yang menguatkan bahwa orang-orang yang suci dari hadats tercakup dalam ayat ini adalah inilah pemahaman Salman al Farisi terhadap ayat di atas sebagaimana telah kami kemukakan. Salman al Farisi berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al Qur’an itu tidak disentuh oleh orang yang dalam kondisi berhadats. Salman adalah salah seorang sahabat Nabi. Sedangkan para sahabat adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya al Qur’an, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya, mengetahui kandungan lafazhnya serta tafsirnya. Merekalah orang yang paling mengetahui al Qur’an.

Ketiga: Pemahaman hadits.
عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ « لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al Quran melainkan orang yang suci”.[27]
Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq.

Kerancuan dari Pemahaman Hadits
Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits di atas mengandung dua kemungkinan makna yaitu suci yang abstrak, itulah iman dan suci yang konkret, itulah hadats. Karena ada beberapa kemungkinan maka hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci karena itulah mukmin itu lebih agung.
Hadits di atas tidaklah bermasalah karena istilah ‘suci’ adalah satu kata yang mengandung banyak kemungkinan makna dan tidaklah terlarang memaknai istilah ‘suci’ dalam hadits ini dengan semua maknanya. Sehingga mushaf Al Qur’an itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats besar ataupun berhadats kecil.
Mengenai kata yang mengandung kemungkinan makna, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kata yang bersifat musytarok (satu kata yang memuat banyak kemungkinan makna) bisa dimaknai dengan semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali serta banyak pakar ilmu kalam”[28].
Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Memaknai kata yang bersifat musytarok dengan semua maknanya adalah pendapat yang kuat”.[29]

Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf berdalil dengan hadits di atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret yaitu hadats. Orang yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas dengan suci yang abstrak adalah Daud azh Zhahiri dan orang-orang yang mengikutinya.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Daud (Azh Zhohiri) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan dalam firman Allah ‘tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits ‘Amr bin Hazm yang berisikan bahwa tidak boleh menyentuh al Qur’an melainkan orang yang suci dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak bersambung. Dia juga membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seorang mukmin itu tidak najis’.

Telah kami jelaskan pembelaan untuk hadits Amr bin Hazm dari sisi periwayatan. Mayoritas ulama pun berpendapat dengan kandungan hadits ‘Amr bin Hazm dan tidak mungkin mereka melakukan penyelewengan makna atau menerima dalil yang tidak layak untuk diterima. Pendapat mayoritas ulama-lah yang aku pilih”.[30]
Yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan suci dalam hadits di atas yaitu suci dari hadats adalah beberapa riwayat dari para shahabat yang telah kita sebutkan di pembahasan yang telah lewat.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain”[31].
Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan dengan al Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats”[32].

Demikianlah pendapat yang lebih menenangkan hati penulis bahwa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam keadaan berhadats. Silakan setiap orang memilih pendapat yang ia rasa lebih kuat, namun tentu saja yang mendekati Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang patut diikuti. Itulah mengapa kami pun lebih tenang dengan pendapat mayoritas ulama madzhab yang melarang menyentuh Al Qur’an ketika berhadats karena didukung oleh Al Qur’an, As Sunnah dan pemahaman para sahabat. Pendapat ini pun lebih hati-hati agar tidak terjerumus pada perselisihan ulama yang ada. Hanya Allah yang memberi taufik.[33]
Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Sya’ban 1431 H (30/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/5916, Asy Syamilah. Periksa pada index “hadats”, point 26.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 5.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13964. Periksa pada index “Mushaf”, point 2.
[5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 4.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697. Periksa pada index “Haa-il”, point 7.
[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13966. Periksa pada index “Mushaf”, point 7.
[8] Yang dimaksud tamyiz adalah sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang manfaat dan manakah yang bahaya.
[9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13967. Periksa pada index “Mushaf, point 8”.
[10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 9.
[11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 7.
[12] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub.
[13] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 8.
[14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 9.
[15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 11.
[16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965,  index “Mushaf”, point 6 dan 2/5405, index “Jald”, point 6.
[17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,2/5405, index “Jald”, point 6.
[18] Majmu’ Al Fatawa, 21/266.
[19] Majmu’ Al Fatawa, 21/288.
[20] Syarh Al ‘Umdah, 1/383.
[21] Diriwayat oleh Imam Malik dalam Muwatha no 128 dll.
[22] Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454 dll
[23] Majmu’ Al Fatawa 21/200
[24] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 4728
[25] Al Majmu’, 2/72.
[26] Zaadul Masiir, 8/152, terbitan al Maktab al Islami
[27] HR. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh al Albani dalam al Irwa no 122.
[28] Majmu’ Al Fatawa, 13/341
[29] Nailul Author 3/8, Syamilah
[30] Al Istidzkar, 2/473, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[31] Majmu Fatawa 26/200
[32] Majmu Fatawa 21/270
[33] Sebagian pembahasan di atas adalah faedah dari penjelasan guru kami Ustadz Aris Munandar di web beliau www.ustadzaris.com.

Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh

Apa saja ibadah yang dibolehkan bagi wanita di kala haidh? Ada penjelasan amat bagus dari seorang ulama besar saat ini, Syaikh Kholid Al Mushlih, murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah.

Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan:
Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqodho’ (mengganti) shalatnya.  Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqodho’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca Al Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca Al Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan sholih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thowaf.

Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.”
Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu daya syaithon. Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya.

Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh, maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm.
Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca Al Qur’an kurang dari satu ayat.
Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya.

Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang tsiqoh (terpercaya). Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),
لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن
Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.”

Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh/nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.”

Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan hadits yang membicarakan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa (21/460), “Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.”

Fatwa 22-8-1427
Kesimpulannya: Wanita haidh dan nifas masih boleh membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya. Jika ingin menyentuhnya hendaknya menggunakan sarung tangan dan pembatas lainnya sebagaimana pernah diterangkan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...